
PPDB SLBN Purwakarta
Dengan berpedoman pada UU RI nomor 20 tahun 2003, pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB yang juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998 / A5 / HK. 01.04 / 2022 tentang pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut adalah menyatakan bahwa regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Kemendikbud Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satunya adalah Sekolah Luar Biasa, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan SLB sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional.
Penyusunan regulasi PPDB tidak terlepas dari regulasi nasional yang berlaku dan menjadi acuan utama khususnya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, serta kebijakan yang menjadi muatan lokal berdasarkan hasil analisis kondisi terkini yang terjadi di lingkungan wilayah provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi PPDB pada tahun sebelumnya. Selain itu PPDB Jawa Barat 2022 mendukung terlaksananya “Merdeka Belajar”, yaitu upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.
Dengan berpedoman pada regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan POS PPDB SLB Negeri Purwakarta Tahun 2022/2023 sebagai pedoman bagi peserta didik SLB yang akan mendaftar dan Panitia PPDB SLBN Purwakarta agar penyelenggaraan PPDB menjadi lancar dan sukses sebagaimana Amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Jawa Barat serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.